jelajahhijau – Permintaan pelepasan kawasan hutan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan sekadar formalitas birokrasi. Ini menyangkut masa depan pembangunan daerah yang ingin tumbuh tanpa melukai keseimbangan alam. Langkah ini bukan tanpa alasan, mengingat sebagian besar wilayah kota masih berstatus kawasan hutan, yang membatasi ruang gerak untuk pembangunan strategis.
Kebutuhan Lahan untuk Perluasan Kota
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya terus berkembang. Permintaan pelepasan kawasan hutan hijau ke KLHK muncul karena kebutuhan lahan untuk fasilitas umum, perumahan, dan infrastruktur dasar yang semakin mendesak. Banyak program pembangunan yang tertunda atau terhambat karena status kawasan hutan yang melekat pada area yang sebenarnya sudah tidak lagi berfungsi secara ekologis.
Pemerintah daerah pun berargumen bahwa pelepasan ini bukan untuk kepentingan komersial semata, melainkan demi memenuhi kebutuhan warga yang terus bertambah.
Menjaga Keseimbangan antara Ekologi dan Pembangunan
Meski ada keinginan untuk melepaskan kawasan hutan, Pemerintah Palangka Raya menegaskan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tetap menjadi pedoman utama. Mereka menyadari bahwa membangun tanpa memperhatikan ekosistem hanya akan menjadi bumerang di masa depan.
Karenanya, kajian lingkungan dan pemetaan kawasan dilakukan dengan seksama. Hanya area yang benar-benar diperlukan dan telah berubah fungsi yang diminta untuk dilepaskan dari status kehutanannya.
Dukungan dari DPRD dan Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya juga ikut mendorong langkah ini. Mereka menilai, status kawasan hutan yang terlalu luas tidak lagi relevan dengan kebutuhan kota. Bahkan masyarakat pun mulai ikut bersuara, terutama mereka yang tinggal di pinggiran kota dan kesulitan mendapatkan akses jalan, listrik, atau fasilitas umum karena wilayah mereka masih termasuk kawasan lindung.
Hal ini memperlihatkan bahwa desakan pelepasan bukan datang dari atas saja, tapi juga muncul dari bawah dari rakyat yang ingin hidup lebih layak.
Koordinasi Intensif dengan KLHK
Proses pelepasan kawasan hutan bukan perkara mudah. Pemerintah kota pun intens menjalin komunikasi dan menyusun dokumen pendukung sesuai ketentuan KLHK. Harapannya, pelepasan dapat dilakukan secara legal, transparan, dan tetap menjaga prinsip konservasi.
KLHK sendiri masih melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan sebelum memberikan keputusan akhir. Semua ini dilakukan demi memastikan soal pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam jangka panjang.
Harapan bagi Arah Baru Pembangunan
Jika permintaan pelepasan kawasan hutan disetujui, ini bisa menjadi titik balik pembangunan Palangka Raya. Kota bisa lebih leluasa membangun infrastruktur, memperluas layanan publik, dan menata kawasan pemukiman dengan lebih baik. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa pelepasan ini benar-benar untuk rakyat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Langkah ini bisa menjadi cerminan bagaimana sebuah kota mencoba menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan
ikuti berita lainnya di dailyinfo.blog.