jelajahhijau.com Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menghadirkan Podcast Podium untuk membahas isu strategis dalam dunia hukum. Dalam salah satu sesi terbaru, Lucas Prakoso—Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung sekaligus pengajar sertifikasi hakim lingkungan hidup—menguraikan urgensi peran hakim dalam menyelesaikan perkara lingkungan. Topik utama yang dibahas adalah judicial activism, sebuah konsep yang semakin relevan di tengah merosotnya kualitas lingkungan dan meningkatnya ancaman kerusakan ekologis.
Lucas memulai dengan menegaskan bahwa kasus lingkungan hidup tidak dapat dipahami hanya dari kacamata hukum semata. Kerusakan alam, pencemaran, degradasi lahan, hingga perubahan iklim adalah persoalan kompleks yang berdampak langsung pada hak asasi manusia. Karena itu, lembaga peradilan memiliki peran strategis sebagai “benteng terakhir” dalam memastikan keadilan ekologis.
Kerusakan Lingkungan sebagai Ancaman Serius Hak Asasi
Dalam pembahasannya, Lucas menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan kerap kali menimbulkan dampak yang lebih luas daripada yang terlihat. Pencemaran air merusak kesehatan masyarakat, hilangnya hutan memperburuk iklim mikro, sedangkan kerusakan ekosistem mengancam keberlanjutan hidup generasi mendatang. Semua ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan hak-hak fundamental manusia.
Karena itu, hakim tidak boleh memandang perkara lingkungan sebagai kasus perdata biasa. Perlu ada pemahaman multidisiplin—menggabungkan aspek ekologi, sosial, dan filsafat—agar putusan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Judicial Activism: Ketika Hakim Harus Melangkah Lebih Jauh
Lucas menekankan bahwa judicial activism bukanlah tindakan melampaui batas kewenangan, tetapi bagian dari tugas hakim ketika menghadapi kekosongan atau kekaburan norma hukum. Ia merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta tetap memutus perkara meski aturan belum lengkap.
Dalam konteks lingkungan, banyak regulasi yang belum menjangkau persoalan teknis modern. Ketika undang-undang belum bicara, di situlah peran hakim diuji. Judicial activism hadir sebagai jembatan antara kebutuhan keadilan ekologis dan keterbatasan aturan tertulis.
“Perkara lingkungan harus dibaca secara holistik. Tidak cukup hanya dengan pasal. Hakim harus memahami ekosistem, memahami dampak sosial, dan bahkan menimbang nilai-nilai filosofis,” jelas Lucas.
Contoh-Contoh Putusan Judicial Activism di Indonesia
Dalam diskusi tersebut, Lucas memberikan dua contoh penting yang menunjukkan bagaimana judicial activism bekerja di ranah lingkungan hidup.
1. Kasus WALHI vs. PT Inti Indorayon Utama
Pada perkara ini, hakim mengakui legal standing organisasi lingkungan meski belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi organisasi masyarakat sipil untuk menggugat kerusakan lingkungan demi kepentingan publik.
2. Kasus Mandalawangi
Hakim menerapkan asas precautionary principle dan strict liability jauh sebelum kedua asas tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertimbangan hakim saat itu berangkat dari kebutuhan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.
Menurut Lucas, dua putusan tersebut membuktikan bahwa judicial activism bukan tindakan gegabah, tetapi tindakan yang berbasis sumber hukum sah dan kebutuhan keadilan.
Penemuan Hukum Harus Tetap Berdasar pada Metode yang Benar
Lucas menegaskan bahwa subjective judgment atau intuisi hakim tetap hadir, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar putusan. Penemuan hukum harus dibangun dengan metodologi yang jelas, mulai dari interpretasi, sistematisasi, hingga rekonstruksi hukum yang bertanggung jawab.
Dalam pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup, para peserta dilatih untuk memahami instrumen hukum modern, seperti:
- interpretasi ekologi,
- analisis kausal,
- valuasi ekologis,
- instrumen penilaian kerugian lingkungan,
- hingga penggunaan pedoman resmi pemerintah.
Dengan perangkat ini, hakim diharapkan mampu memutus perkara lingkungan dengan lebih tajam dan akurat, bukan sekadar mengandalkan teks undang-undang.
Penerapan Strict Liability Sebagai Bentuk Perlindungan Publik
Salah satu poin yang disoroti Lucas adalah konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak. Menurutnya, konsep ini hadir sebagai solusi atas keterbatasan masyarakat dalam membuktikan kesalahan pelaku pencemaran. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak memiliki kapasitas teknis untuk membuktikan kelalaian perusahaan, sementara kerugian yang dialami sangat nyata.
Strict liability memungkinkan hakim menetapkan tanggung jawab tanpa mengharuskan pembuktian kesalahan pelaku. Cukup ditunjukkan adanya hubungan kausal antara kegiatan berisiko dan kerugian yang terjadi.
“Di sinilah keadilan ekologis menemukan tempatnya. Masyarakat tidak boleh kalah hanya karena tidak memiliki alat laboratorium atau tim ahli seperti perusahaan besar,” ujar Lucas.
Penilaian Kerugian Lingkungan Harus Mencakup Aspek Ekologis dan Non-Ekonomi
Lucas juga menyebut bahwa hakim dapat menafsirkan kerugian lingkungan secara luas. Tidak hanya kerugian materiil seperti biaya pemulihan atau kerusakan lahan, tetapi juga kerugian ekologis dan kerugian non-ekonomi berupa hilangnya fungsi ekosistem, penurunan kualitas hidup masyarakat, hingga kerugian budaya masyarakat adat.
Instrumen penilaian kerugian lingkungan kini telah tersedia, mulai dari pedoman pemerintah hingga metode valuasi ekologis yang diakui secara internasional. Dengan alat ini, hakim dapat membuat putusan yang lebih objektif dan menghitung kerugian dengan lebih komprehensif.
Kesimpulan: Hakim sebagai Penjaga Keadilan Ekologis
Melalui pembahasannya, Lucas menegaskan bahwa perkara lingkungan hidup membutuhkan cara pandang yang lebih luas daripada sekadar norma hukum tertulis. Hakim memiliki peran strategis dalam memastikan kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Judicial activism, bila dilakukan secara terukur dan berdasar metodologi yang benar, adalah salah satu cara agar hukum tetap relevan menghadapi tantangan zaman. Dengan perpaduan perspektif ekologi, sosial, dan filsafat, peradilan Indonesia dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritabandar.com
