jelajahhijau.com Pemerintah Kota Jakarta Timur terus melakukan pembenahan lingkungan permukiman untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Salah satu langkah yang diambil adalah rencana pengalihan lahan tempat penampungan sementara sampah di kawasan rumah susun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat dan nyaman.
Lahan TPS yang berada di sekitar Rusunawa PIK 2 direncanakan tidak lagi difungsikan sebagai lokasi penampungan sampah. Pemerintah kota akan mengalihkannya menjadi ruang hijau. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan di area hunian padat penduduk.
Respon atas Keluhan Warga Rusunawa
Kebijakan tersebut lahir sebagai respon atas keluhan warga rusunawa. Selama ini, penumpukan sampah di TPS menimbulkan bau tidak sedap. Aroma menyengat bahkan dirasakan hingga ke lantai atas bangunan hunian. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Warga berharap adanya solusi konkret dari pemerintah daerah. Penanganan sampah di kawasan hunian vertikal memang membutuhkan pendekatan khusus. Ruang yang terbatas dan kepadatan penduduk menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, relokasi TPS dinilai sebagai langkah strategis.
Pengalihan TPS Menjadi Ruang Penghijauan
Munjirin menjelaskan bahwa lahan TPS di kawasan rusun tidak akan lagi digunakan sebagai tempat penampungan sampah. Area tersebut akan dialihkan menjadi ruang penghijauan. Keberadaan ruang hijau di tengah kawasan hunian diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara.
Ruang hijau juga memiliki fungsi sosial. Area tersebut dapat menjadi tempat interaksi warga. Anak-anak memiliki ruang bermain yang lebih aman. Warga dewasa pun dapat memanfaatkannya untuk aktivitas ringan dan bersantai.
Lokasi Alternatif TPS Telah Disiapkan
Meski TPS di kawasan rusun dihilangkan, pemerintah memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan. Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan lokasi alternatif untuk penampungan sampah. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kawasan rusunawa.
Penempatan TPS alternatif dirancang agar tidak mengganggu aktivitas warga. Pemerintah mempertimbangkan jarak, akses, dan dampak lingkungan sekitar. Dengan demikian, proses pengangkutan sampah tetap efisien tanpa menimbulkan keluhan baru.
Menjaga Kebersihan Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
Pengalihan TPS menjadi ruang hijau menunjukkan upaya menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah dan kenyamanan hunian. Sampah tetap harus dikelola dengan baik. Namun, penempatannya tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.
Kawasan hunian vertikal seperti rusunawa membutuhkan lingkungan yang sehat. Bau sampah yang menyengat dapat berdampak pada kesehatan warga. Dengan menghilangkan TPS dari area hunian, risiko tersebut dapat ditekan.
Ruang Hijau sebagai Solusi Jangka Panjang
Keberadaan ruang hijau di lingkungan permukiman memberikan manfaat jangka panjang. Tanaman mampu menyerap polutan udara. Suhu lingkungan juga dapat menjadi lebih sejuk. Hal ini sangat penting bagi kawasan perkotaan yang padat.
Selain fungsi ekologis, ruang hijau juga meningkatkan estetika lingkungan. Lingkungan yang asri dapat meningkatkan rasa memiliki warga terhadap tempat tinggalnya. Hal ini berpotensi mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan fasilitas umum.
Kolaborasi Pemerintah dan Warga
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran aktif warga juga sangat diperlukan. Kesadaran dalam memilah dan membuang sampah menjadi kunci utama. Tanpa partisipasi warga, pengelolaan sampah tidak akan berjalan optimal.
Pemkot Jakarta Timur diharapkan terus melakukan edukasi lingkungan. Sosialisasi mengenai pengelolaan sampah dan pemanfaatan ruang hijau perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan komunikasi yang baik, potensi konflik dapat dihindari.
Penataan Kota Berbasis Kualitas Hidup
Langkah pengalihan TPS ini mencerminkan arah kebijakan penataan kota yang lebih berorientasi pada kualitas hidup. Pembangunan tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik. Aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas.
Kebijakan serupa berpotensi diterapkan di kawasan lain. Jika berhasil, pengalihan TPS menjadi ruang hijau dapat menjadi contoh penataan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. Warga mendapatkan lingkungan yang lebih layak. Kota pun menjadi lebih ramah bagi penghuninya.
Harapan untuk Lingkungan Rusun yang Lebih Sehat
Dengan diubahnya TPS menjadi ruang hijau, warga Rusunawa PIK 2 diharapkan dapat menikmati lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Bau menyengat tidak lagi menjadi keluhan utama. Ruang hijau dapat menjadi simbol perubahan positif di kawasan tersebut.
Pemkot Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendengar aspirasi warga. Penataan lingkungan akan terus dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah menciptakan kota yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritapembangunan.web.id
