Bencana sebagai Cermin Kebijakan Kehutanan
Banjir besar yang melanda Aceh dan wilayah Sumatra bagian tengah pada awal tahun 2025 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam. Intensitas hujan yang tinggi memang menjadi faktor pemicu, namun akar persoalan sesungguhnya terletak pada kegagalan negara dalam menjaga fungsi ekologis hutan. Bencana ini adalah cermin dari desain politik hukum kehutanan Indonesia yang masih menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Dalam pendekatan hukum modern, bencana ekologis bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan hasil akumulasi kebijakan, perizinan, dan kelalaian pengawasan yang berlangsung dalam jangka panjang. Oleh karena itu, memahami banjir hanya sebagai akibat perubahan iklim global justru menutupi tanggung jawab struktural negara dalam tata kelola kehutanan.
Orientasi Eksploitatif dalam Politik Hukum Kehutanan
Politik hukum kehutanan Indonesia hingga kini masih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam melalui mekanisme perizinan negara. Hutan diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dialokasikan kepada korporasi melalui izin konsesi, baik untuk kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
Masalah utama bukan semata pada keberadaan izin, melainkan pada lemahnya pengawasan dan tidak konsistennya penegakan hukum. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap izin, seperti pembukaan kawasan lindung atau penebangan di luar batas konsesi, tidak ditindak secara tegas. Akibatnya, izin yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru berubah menjadi legitimasi eksploitasi.
Tanggung Jawab Konstitusional Negara
Isu hukum utama dalam konteks ini berkaitan dengan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif hukum lingkungan, kemakmuran juga mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika negara membiarkan deforestasi masif melalui pemberian izin yang tidak terkendali, negara berpotensi melakukan kelalaian konstitusional karena mengabaikan perlindungan ekologis sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
Deforestasi dan Degradasi Daerah Aliran Sungai
Fakta empiris menunjukkan adanya penurunan tutupan hutan yang signifikan di berbagai wilayah Sumatra. Penebangan liar dan ekspansi perkebunan skala besar telah menyebabkan degradasi daerah aliran sungai (DAS). Hutan yang semula berfungsi sebagai penyerap air hujan dan pengendali aliran permukaan kehilangan kapasitas ekologisnya.
Akibatnya, sedimentasi meningkat, daya serap tanah menurun, dan sungai tidak lagi mampu menampung debit air yang tinggi. Kondisi ini memperbesar risiko banjir dan longsor. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kebijakan pengelolaan hutan dan terjadinya bencana ekologis.
Lemahnya Koordinasi dan Akuntabilitas Pemerintah
Perbedaan pernyataan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyebab banjir justru memperlihatkan lemahnya koordinasi dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkungan. Ketika satu pihak menyalahkan faktor alam dan pihak lain menunjuk aktivitas manusia, publik dihadapkan pada narasi yang saling bertentangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik. Tidak adanya satu kerangka kebijakan yang terintegrasi antara kehutanan, tata ruang, dan penanggulangan bencana memperbesar potensi terjadinya maladministrasi lingkungan.
Maladministrasi Lingkungan dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam hukum lingkungan, kegagalan negara mencegah deforestasi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi lingkungan. Negara tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), yaitu kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan meskipun belum terdapat kepastian ilmiah yang mutlak.
Prinsip ini telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika negara tetap mengeluarkan izin di kawasan dengan daya dukung lingkungan yang telah kritis, negara berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan membuka ruang bagi pertanggungjawaban hukum.
Pengabaian Hak Masyarakat Hukum Adat
Aspek lain yang memperparah krisis ekologis adalah pengabaian terhadap peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak mereka atas hutan adat.
Secara empiris, hutan yang dikelola oleh masyarakat adat terbukti lebih terjaga karena berbasis kearifan lokal dan keseimbangan ekosistem. Pengesampingan masyarakat adat dalam kebijakan kehutanan bukan hanya pelanggaran konstitusional, tetapi juga kesalahan strategis dalam upaya pencegahan bencana ekologis.
Bencana sebagai Kegagalan Sistemik
Berdasarkan analisis tersebut, banjir besar yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kegagalan sistemik dalam politik hukum kehutanan. Rendahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, serta orientasi kebijakan yang menempatkan hutan sebagai komoditas ekonomi telah mengikis fungsi ekologis hutan secara perlahan namun pasti.
Selama kebijakan kehutanan tidak direformasi secara mendasar, bencana ekologis akan terus berulang dengan intensitas yang semakin tinggi. Dalam konteks ini, bencana bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari desain hukum yang keliru.
Reformulasi Politik Hukum Kehutanan
Oleh karena itu, diperlukan reformulasi politik hukum kehutanan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Pembatasan izin harus didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan bebas dari kepentingan ekonomi jangka pendek.
Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat harus dipercepat sebagai bagian integral dari strategi pencegahan bencana. Integrasi antara kebijakan kehutanan, tata ruang, dan penanggulangan bencana menjadi langkah krusial untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Penutup: Negara dan Masa Depan Ekologis
Bencana ekologis adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap konstitusi dan keberlanjutan. Jika politik hukum kehutanan tidak segera dibenahi, maka banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya akan terus menjadi “harga pembangunan” yang dibayar oleh rakyat.
Dalam negara hukum, kegagalan semacam ini tidak boleh dianggap wajar. Ia harus menjadi dasar evaluasi dan perubahan kebijakan agar hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.
Baca Juga : Stop Deforestasi di Papua Atas Nama Pembangunan
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : cctvjalanan

