Alam yang Tumbuh Lama, Rusak dalam Sekejap
Hutan hujan tropis lahir melalui proses yang nyaris mustahil dipercepat. Ia tumbuh dari interaksi panjang antara tanah, air, iklim, serta jutaan makhluk hidup yang saling bergantung. Dalam rentang ratusan tahun, hutan membentuk dirinya sebagai sistem penyangga kehidupan, bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi keseluruhan ekosistem.
Ironisnya, dalam praktik pembangunan modern, usia hutan sering kali jauh lebih pendek daripada waktu yang dibutuhkannya untuk tumbuh. Dalam satu siklus proyek, bentang alam yang telah terbentuk selama berabad-abad bisa lenyap. Kehancuran itu sering kali tidak diawali oleh bencana alam, melainkan oleh satu proses yang terasa sangat manusiawi sekaligus dingin, yaitu perhitungan ekonomi.
Ketika Kerusakan Alam Direduksi Menjadi Angka
Belakangan, ruang publik ramai oleh visual satir yang menggambarkan hutan seolah dapat ditebus dengan nilai yang sangat kecil. Di satu sisi tampak alam hijau yang utuh, di sisi lain lahan gersang bekas eksploitasi. Di antara keduanya, alat hitung berdiri sebagai simbol penghubung. Pesan yang disampaikan sederhana namun tajam: kerusakan ekologis kerap diperlakukan sebagai pos biaya, bukan sebagai kehilangan yang tak tergantikan.
Cara pandang ini bukan sekadar kritik visual, melainkan refleksi dari praktik nyata penegakan hukum lingkungan. Dalam banyak kasus, pelanggaran ekologis diselesaikan melalui pembayaran denda administratif. Setelah denda dibayar, perkara dianggap tuntas. Tidak ada kewajiban pemulihan yang serius, apalagi mekanisme pencegahan agar kerusakan serupa tidak terulang.
Logika Bisnis dalam Kejahatan Ekologis
Logika di balik situasi ini sebenarnya cukup sederhana. Setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam hampir selalu didahului oleh kalkulasi untung-rugi. Perusahaan menghitung nilai ekonomi dari pembukaan hutan, pertambangan, atau konversi lahan. Angka keuntungannya kerap sangat besar dan menjanjikan.
Di sisi lain, risiko pelanggaran juga dihitung. Berapa peluang tertangkap, berapa besar denda, dan seberapa panjang proses hukumnya. Ketika denda yang dikenakan jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh, pelanggaran lingkungan tidak lagi dipandang sebagai ancaman serius. Ia berubah menjadi risiko bisnis yang dapat dikelola.
Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Denda tidak lagi berperan sebagai hukuman, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional. Bahkan, dalam beberapa praktik, pembayaran sanksi dianggap sebagai jalan pintas agar aktivitas dapat terus berjalan tanpa perubahan mendasar.
Ketimpangan antara Kerusakan dan Pemulihan
Masalah utama dari pendekatan ini adalah ketidakselarasannya dengan realitas ekologis. Hutan bukan ruang kosong yang dapat diganti begitu saja dengan program tanam ulang singkat. Ia adalah jaringan kehidupan yang kompleks, dengan fungsi ekologis yang tidak bisa direplikasi dalam waktu singkat.
Ketika hutan hilang, dampaknya menjalar ke berbagai aspek. Siklus air terganggu, tanah kehilangan daya ikatnya, risiko banjir dan longsor meningkat, serta keanekaragaman hayati terancam. Bagi masyarakat sekitar, kerusakan ini sering berarti hilangnya sumber penghidupan dan meningkatnya kerentanan sosial.
Sayangnya, banyak dampak tersebut tidak pernah benar-benar masuk dalam perhitungan denda. Kerugian ekologis direduksi menjadi angka yang sering kali hanya mencerminkan pelanggaran administratif, bukan kerusakan sistem kehidupan yang sesungguhnya.
Kerugian yang Tak Tercatat dalam Neraca
Ada banyak kerugian ekologis yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam nilai uang. Banjir bandang yang merusak permukiman, longsor yang merenggut nyawa, atau krisis air bersih yang memaksa warga berjalan jauh setiap hari bukan sekadar efek samping. Semua itu adalah konsekuensi langsung dari rusaknya sistem alam.
Namun dalam mekanisme penegakan hukum yang ada, kerugian semacam ini jarang dihitung secara utuh. Negara cenderung fokus pada pelanggaran izin, batas wilayah, atau prosedur administratif, sementara dampak sosial dan ekologis jangka panjang terpinggirkan dari proses penilaian.
Ketidakadilan Antar Generasi
Di sinilah terlihat ketimpangan yang paling mendasar. Hutan yang membutuhkan ratusan tahun untuk terbentuk dapat dihancurkan dalam waktu singkat. Setelah itu, pelaku cukup membayar denda dalam jumlah tertentu. Generasi hari ini menikmati manfaat ekonomi, sementara generasi mendatang mewarisi dampak kerusakan.
Ketidakadilan antar generasi ini jarang dibicarakan secara terbuka, tetapi dampaknya sangat nyata. Anak cucu kelak akan hidup di lingkungan yang lebih rentan terhadap bencana, dengan sumber daya alam yang semakin terbatas, tanpa pernah menikmati keuntungan dari eksploitasi yang terjadi hari ini.
Normalisasi Kejahatan Lingkungan
Lebih berbahaya lagi, praktik penyelesaian pelanggaran melalui denda perlahan membentuk kebiasaan sosial. Ketika kasus demi kasus berakhir dengan pembayaran, masyarakat mulai memandang kerusakan lingkungan sebagai sesuatu yang lumrah. Kejahatan ekologis bergeser makna, dari tindakan luar biasa menjadi bagian dari rutinitas pembangunan.
Negara pun tampak berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, komitmen terhadap kelestarian lingkungan sering disuarakan dalam berbagai forum. Di sisi lain, negara menerima pembayaran atas kerusakan yang terjadi, seolah kerusakan tersebut dapat dinegosiasikan.
Penegakan Hukum yang Kehilangan Makna Ekologis
Penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak berhenti pada penghukuman finansial. Ia harus mampu mencerminkan nilai ekologis dari alam itu sendiri. Tanpa pendekatan yang lebih tegas dan berpihak pada pemulihan, denda hanya akan menjadi angka yang tak pernah sebanding dengan kerusakan nyata.
Jika hukum terus membiarkan logika ekonomi mendominasi, maka kerusakan ekologis akan terus berulang. Alam akan selalu kalah dalam kalkulasi, karena nilainya tidak pernah benar-benar dihitung secara utuh.
Mencari Arah Baru Penegakan Hukum Ekologi
Ironi penegakan hukum ekologi terletak pada ketidakmampuannya menempatkan alam sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar objek yang bisa dinilai. Selama kerusakan alam masih bisa ditebus dengan denda yang relatif kecil, eksploitasi akan terus berlanjut.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu menghitung nilai hutan, melainkan apakah kita berani mengakui bahwa ada hal-hal yang tidak seharusnya dihitung dengan angka. Tanpa keberanian itu, penegakan hukum lingkungan akan terus menjadi formalitas, sementara krisis ekologi kian mendekat tanpa jeda.
Baca juga : Pemkab Kaur Gencarkan Penghijauan Antisipasi Bencana Alam
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : updatecepat

