Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak platform digital mempercepat kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Seruan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Dorongan Percepatan Kepatuhan
KPAI menilai masih ada platform yang belum sepenuhnya patuh.
Sebagian lainnya masih berada dalam kategori patuh sebagian.
Karena itu, langkah konkret perlu segera dilakukan.
Perlindungan Anak Tidak Bisa Ditunda
KPAI menegaskan perlindungan anak di dunia digital adalah prioritas.
Risiko di ruang digital terus berkembang seiring teknologi.
Penanganan tidak boleh dilakukan secara lambat.
Fokus pada Moderasi dan Data Anak
Platform diminta memperkuat sistem moderasi konten.
Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga harus diperketat.
Mekanisme pelaporan juga perlu dibuat lebih responsif.
Penegakan Hukum Jadi Instrumen Penting
KPAI mendukung langkah penegakan hukum oleh pemerintah.
Sanksi dianggap sebagai bentuk pengingat tanggung jawab.
Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi memperbaiki sistem.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan
Kementerian Komunikasi dan Digital turut memantau kepatuhan platform.
Evaluasi dilakukan sejak aturan mulai diterapkan.
Hasilnya menunjukkan variasi tingkat kepatuhan.
Ada Platform yang Sudah Patuh
Beberapa platform global sudah memenuhi kewajiban.
Salah satunya adalah Meta.
Hal ini menjadi contoh bagi platform lainnya.
Tanggung Jawab Korporasi Digital
Perusahaan digital dinilai memiliki tanggung jawab besar.
Terutama dalam menjaga keamanan pengguna anak.
Komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata.
Tantangan di Era Digital
Perkembangan teknologi membawa risiko baru.
Anak-anak menjadi kelompok yang rentan terdampak.
Karena itu, regulasi perlu diikuti dengan implementasi kuat.
Kesimpulan
Dorongan KPAI menjadi sinyal penting bagi industri digital.
Kepatuhan terhadap PP Tunas harus menjadi prioritas.
Kolaborasi antara pemerintah dan platform menjadi kunci perlindungan anak.
Baca Juga : Tikar Purun Jadi Peluang Cuan dari Tanaman Rawa
Cek Juga Artikel Dari Platform : kabarsantai

