jelajahhijau.com Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Industri Hijau, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi industri Jawa Tengah menuju praktik berkelanjutan.
Tujuannya jelas — mendorong pelaku industri agar lebih efisien dalam penggunaan sumber daya serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Mendorong Efisiensi dan Pengurangan Emisi
Pergub ini menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap tahap proses produksi.
Industri diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan air, memanfaatkan bahan baku secara optimal, serta mengurangi limbah yang dihasilkan.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan operasional yang ramah lingkungan tanpa mengurangi produktivitas.
Gubernur Jawa Tengah menilai bahwa arah kebijakan industri hijau menjadi solusi jangka panjang menghadapi perubahan iklim dan tekanan global terhadap sektor industri.
“Industri hijau tidak hanya soal teknologi, tapi juga perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial,” ujar salah satu pejabat di Dinas Perindustrian Jawa Tengah.
Kebijakan ini juga menekankan penerapan teknologi bersih dan ekonomi sirkular.
Melalui prinsip ini, limbah produksi yang sebelumnya menjadi masalah diharapkan dapat diolah kembali menjadi bahan baku bernilai ekonomi.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep “zero waste industry” yang mulai diterapkan di berbagai negara maju.
Isi dan Tujuan Utama Pergub
Dalam Pasal 2 Pergub, pemerintah menetapkan sejumlah tujuan utama.
Pertama, mendorong pelaku industri agar menggunakan energi dan air secara efisien.
Kedua, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Ketiga, memastikan seluruh kegiatan industri sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pergub juga menetapkan enam prinsip utama industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya, ramah lingkungan, inovasi berkelanjutan, daya saing ekonomi, manfaat sosial, serta budaya hijau di tempat kerja.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar penilaian bagi industri yang ingin mendapatkan fasilitas dan insentif dari pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi perusahaan untuk mendapatkan pendampingan teknis.
Pendampingan ini mencakup audit energi, pelatihan efisiensi produksi, hingga bantuan dalam sertifikasi industri hijau nasional.
Langkah tersebut diharapkan membantu pelaku industri menyesuaikan diri dengan standar internasional.
Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Implementasi industri hijau tidak dapat berjalan tanpa dukungan dunia usaha.
Karena itu, Pemprov Jateng menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah (UKM) diharapkan berperan aktif dalam menerapkan sistem produksi yang efisien dan ramah lingkungan.
Beberapa industri di wilayah Semarang, Kendal, dan Solo Raya bahkan mulai menerapkan konsep energy management system.
Sistem ini membantu perusahaan mengidentifikasi titik pemborosan energi dan mencari solusi agar operasional lebih hemat.
Pemerintah daerah juga menyiapkan program penghargaan bagi industri yang berhasil menerapkan praktik hijau secara konsisten.
“Penerapan industri hijau bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga peluang bisnis yang menjanjikan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Jawa Tengah.
Menurutnya, permintaan global terhadap produk berkelanjutan terus meningkat.
Dengan mengadopsi prinsip hijau, industri lokal dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Manfaat Langsung Bagi Lingkungan dan Masyarakat
Pergub ini tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Penerapan industri hijau dapat menekan pencemaran udara, air, dan tanah.
Selain itu, efisiensi energi dan bahan baku berpotensi menurunkan biaya produksi, sehingga harga produk menjadi lebih kompetitif.
Di sisi sosial, penerapan prinsip hijau menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.
Pekerja akan mendapatkan manfaat dari sistem pengelolaan limbah yang lebih baik dan pengendalian polusi di area produksi.
Selain itu, masyarakat di sekitar kawasan industri dapat merasakan dampak positif dari berkurangnya limbah dan kebisingan.
Tidak hanya itu, konsep ekonomi sirkular juga membuka lapangan kerja baru di sektor pengolahan limbah, daur ulang, dan energi terbarukan.
Hal ini selaras dengan target pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi hijau.
Langkah Konkret Menuju Masa Depan Hijau
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memastikan Pergub ini berjalan efektif di lapangan.
Melalui evaluasi rutin, pemerintah akan memantau kinerja industri dalam penerapan prinsip hijau.
Industri yang terbukti berhasil akan mendapat penghargaan dan prioritas fasilitas.
Di sisi lain, bagi industri yang belum memenuhi kriteria, pemerintah menyiapkan program pendampingan dan edukasi berkelanjutan.
Tujuannya agar seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, bisa ikut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.
Pergub ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi juga peta jalan menuju masa depan industri yang lebih hijau dan berdaya saing tinggi.
Dengan penerapan yang konsisten, Jawa Tengah diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mewujudkan pembangunan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya regulasi ini, Pemprov Jateng membuktikan bahwa kemajuan ekonomi tidak harus mengorbankan alam.
Sebaliknya, harmoni antara industri dan lingkungan justru akan menciptakan fondasi kuat untuk kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform kalbarnews.web.id
