Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (TPS) di sekitar Rusunawa PIK 2. Keputusan ini diambil setelah keluhan warga terus bermunculan terkait bau menyengat yang ditimbulkan dari tumpukan sampah di lokasi tersebut. Penutupan TPS ini sekaligus menandai langkah awal perubahan fungsi lahan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) demi meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
Ditutup Setelah Dikeluhkan Warga
Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung, Encep Suryana, menjelaskan bahwa pembersihan terakhir TPS dilakukan pada Rabu (7/1). Setelah seluruh sampah diangkut, TPS yang berada di RW 10 Kelurahan Penggilingan itu resmi dihentikan operasionalnya.
“Pembersihan terakhir dilakukan kemarin, dan TPS di RW 10 resmi kami tutup. Selanjutnya, pembuangan sampah warga dialihkan ke TPS Rawa Terate,” ujar Encep di Jakarta.
Keluhan warga menjadi faktor utama kebijakan ini. Selama bertahun-tahun, TPS tersebut dinilai menimbulkan bau tidak sedap yang menyengat hingga ke lantai atas hunian Rusunawa. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan penghuni, terutama anak-anak dan lansia.
Sampah Dialihkan ke TPS Rawa Terate
Sebagai solusi, Sudin LH Jakarta Timur mengalihkan pembuangan sampah warga Rusunawa PIK 2 ke TPS Rawa Terate. Lokasi ini dipilih karena relatif dekat dan dinilai lebih memadai untuk menampung sampah dari kawasan permukiman tersebut.
Dalam proses pembersihan akhir, Sudin LH mengerahkan delapan unit truk sampah untuk mengangkut sisa tumpukan sampah. Seluruh sampah kemudian dibawa ke TPST Bantar Gebang, yang selama ini menjadi lokasi pengolahan sampah utama bagi Jakarta.
“Pengangkutan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada residu sampah yang tertinggal. Kami ingin memastikan lokasi benar-benar bersih sebelum dialihfungsikan,” kata Encep.
Langkah ini juga dibarengi dengan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di area bekas TPS. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah warga atau pihak lain kembali menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan liar.
Alih Fungsi Jadi Ruang Terbuka Hijau
Penutupan TPS tidak berhenti pada pemindahan sampah semata. Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menyiapkan rencana penataan lanjutan untuk lahan bekas TPS tersebut. Lahan itu akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan penghuni Rusunawa.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung atas aspirasi warga. Menurutnya, lingkungan permukiman harus bebas dari sumber pencemaran dan memberikan ruang yang sehat bagi masyarakat.
“Lokasi tersebut tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, tetapi dialihkan menjadi ruang penghijauan,” ujar Munjirin.
Ia menjelaskan, lahan bekas TPS akan dirapikan, dilapisi tanah merah, kemudian ditanami berbagai jenis tanaman hijau. Ke depan, area ini diharapkan menjadi ruang interaksi warga sekaligus memperbaiki kualitas udara di sekitar Rusunawa.
Dampak Positif bagi Lingkungan Rusun
Bagi penghuni Rusunawa PIK 2, penutupan TPS ini disambut dengan harapan besar. Selama TPS masih beroperasi, bau sampah kerap tercium terutama saat cuaca panas atau hujan, ketika proses pembusukan berlangsung lebih cepat. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kenyamanan hunian vertikal yang seharusnya layak dan sehat.
Dengan dialihfungsikannya TPS menjadi RTH, warga berharap lingkungan menjadi lebih bersih, sejuk, dan ramah anak. Kehadiran ruang hijau juga dinilai penting sebagai area resapan air dan penyeimbang ekosistem mikro di kawasan padat penduduk seperti Penggilingan dan Cakung.
Tantangan Pengelolaan Sampah Perkotaan
Kasus TPS Rusunawa PIK 2 mencerminkan tantangan klasik pengelolaan sampah di wilayah perkotaan. Pertumbuhan penduduk, pola konsumsi yang meningkat, serta keterbatasan lahan membuat TPS kerap berada dekat dengan permukiman. Jika tidak dikelola dengan baik, TPS berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan sosial.
Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Timur menekankan pentingnya kepatuhan warga terhadap sistem pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Pengalihan ke TPS Rawa Terate diharapkan berjalan efektif jika diimbangi dengan disiplin warga dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Harapan Pemkot dan Sudin LH
Sudin LH Jakarta Timur berharap penutupan TPS ini menjadi momentum bagi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Encep Suryana mengimbau masyarakat mematuhi larangan membuang sampah di lokasi bekas TPS dan mendukung upaya penghijauan yang tengah disiapkan.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut menjaga dan memanfaatkan ruang hijau ini dengan baik. Jangan sampai lahan yang sudah ditata kembali disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi TPS di wilayah lain yang berpotensi menimbulkan keluhan serupa. Penataan kawasan, menurut Munjirin, akan terus dilakukan agar pengelolaan sampah tidak berbenturan dengan hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Menuju Lingkungan Hunian yang Lebih Layak
Penutupan TPS Rusunawa PIK 2 dan rencana pengalihannya menjadi ruang terbuka hijau menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan kota. Dari sekadar menyediakan tempat pembuangan, kini pemerintah mulai menitikberatkan pada kualitas hidup warga dan keberlanjutan lingkungan.
Jika rencana penghijauan berjalan sesuai target, kawasan sekitar Rusunawa PIK 2 berpotensi menjadi contoh penataan lingkungan berbasis kebutuhan warga. Ruang hijau yang hadir di tengah permukiman padat bukan hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menciptakan Jakarta Timur yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.
Baca Juga : 374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarjawa

